Senin, 30 September 2013

KOPERASI


                                                            

A. PENGERTIAN KOPERASI
     Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
  • · Landasan Idiil ( pancasila )
  • · Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
  • · Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
    Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
  • · Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
  • · Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
  • · Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
  • · Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
  • · Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
    Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Hatta
    Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
d. Definisi Koperasi Menurut Munkner
    Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
    Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
  • · Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
  • · Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
  • · Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
  • · Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
  • · Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
   Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
g.Definisi Koperasi Menurut Calvert
   Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h. Definisi Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
    ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i. Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
   Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi India
   Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.

UNSUR-UNSUR KOPERASI
Unsur – unsur yang ada dalam organisasi koperasi pada umumnya adalah menyangkut keanggotaan, rapat anggota, pengawas dan pengelola.
a.      Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyebutkan 1) Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi; 2) Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota. Dalam kedudukanya sebagai pemilik, anggota koperasi 1) adalah pemodal koperasi dank arena itu harus memberikan kontribusi modalnya kepada koperasi, sesuai dengan ketentuan sesuai dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota; 3) mengawasi segala sesuatu yang dilakukan oleh koperasi agar tidak menyimpang dari keputusan – keputusan yang ditetapkan oleh anggota dan demi pengamanan terhadap modal yang ditanam oleh anggota ke dalam koperasi.
Dalam kedudukannya sebagai pengguna jasa atau pelanggan dari koperasinya, anggota harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha koperasi. Kegiata usaha koperasi pada dasarnya adalah kegiatan yang diputuskan oleh anggota dan diselenggarakan untuk kepentingan anggota sendiri.
Selanjutnya dalam koperasi bukti kepemilikan anggota diwujudkan dengan plaksanaan kewajiban membayar simpanan pokok yang dibuktikan dalam bentuk sertifikat. Ketentuan tersebut memperjelas pengertian keanggotaan koperasi, jika dibandingkan dengan misalnya, pengertian keanggotaan pada perkumpulan/organisasi masyarakat, atau yayasan, atau perseroan terbatas yang tidak mengenal istilah anggota, tetapi menggunakan pengertian pemegang saham. Atas dasar itu anggota koperasi adalah baku atau normatif. Dengan istilah dan pengertian tersebut, maka pada dasarnya anggota koperasi adalah aktif dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, baik sebagai pemilik maupun sebagai pengguna jasa koperasi. Hal itu berbeda dengan, misalnya pemegang saham pada perseroan terbatas atau anggota pada perkumpulan masyarakat, yang umumnya pasif.
Kedudukan hukum anggota koperasi sebagaimana dimaksud diatas, member kekuatan, kemantapan, perlindungan dan rasa aman bagi mereka yang sudah atau yang akan menjadi anggota koperasi. Mereka menjadi anggota koperasi dengan kesadaran penuh dan bukan ikut – ikutan atau karena terpaksa atau seolah – olah diwajibkan oleh pihak lain. Kesadaran tersebut diwujudkan dengan memenuhi persyaratan keanggotaan tersebut sebagaimana diatur dalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan. Hal ini dapat diartikan pula bahwa anggota mengikat diri dengan koperasi yang menurut hukum perdata tersebut sebagai perjanjian. Dengan berlakunya perjanjian ini, maka kedua belah pihak ( anggota dan koperasi ) mempunyai hak dan suara yang sama, satu anggota satu suara. Demikian pula penegasan bahwa keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan, karena titik tolak keanggotaan koperasi adalah orang, bukan modal. Daripada yang telah dijelaskan dimuka, maka mengenai keanggotaan ini merupakan identitas khusus yang menjadi dasar atau pondasi yang kokoh bagi suatu organisasi koperasi.
b.      Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga atau institusi, bukan sekedar forum rapat. Rapat anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi. Dan karenanya merupakan suatu lembaga struktur organisasi koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yang menyebutkan 1) rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi; 2) rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar. Dengan ketentuan tersebut jelas bahwa istilah pengertian rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat, namun justru menjadi kekuatan dirinya. Rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi mempunyai kedudukan yang sangat menentukan, berwibawa dan sumber dari segala keputusan atau tindakan yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi lainnya dan para pengelola usaha koperasi. Kebijaksanaan dan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota harus ditaati dan mengikat semua angota, pengurus, pengawas dan pengelola usaha koperasi. Hal itu berarti bahwa kedudukan atau kekuatan hukum  rapat anggota menentukan segala perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan koperasi, dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain/badan usaha lain. Fungsi dan wewenang yang sangat menentukan tersebut membawa lembaga rapat aggota kepada kedudukkanannya semacam lembaga legislatif. Hal ini ditegaskan dalam pasal 23 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoprasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan 1) anggaran dasar 2) kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi 3) pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 4) rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan 5) pengesahan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya 6) pembagian sisa hasil usaha 7) Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
c.       Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah satu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan structural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, serta dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya 2 ) pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
Dengan ketentuan tersebut pengurus mengemban amanat dan keputusan rapat anggota untuk mengelola organisasi dan usaha koperasi. Tugas dan wewenang yang dilakukan pengurus merupakan pelaksanaan kegiatan sebagai lembaga eksekutif dan memiliki identitas sendiri. Atas dasar itu, maka istilah dan pengertian pengurus koperasi adalah baku dan normative.
d.   Pengawas Koperasi
Pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan karenanya merupakan suatu lembaga / badan structural organisasi koperasi. Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang ditetapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar / anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Disamping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukan identitas tersendiri. Karena itu, istilah dan pngertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normative, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagai mana diatur dalam peraturan undang – undang.                                                                                                                                                                                         DASAR-DASAR KOPERASI.

Tinjauan Umum Tentang Koperasi Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Dasar-dasar Hukum Koperasi Indonesia :
  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
  3. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
  4. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
  5. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
  6. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  7. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi
  8. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal, antara lain :
  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
  2. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
  3. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian, sebagai berikut :
  • Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
  • Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
  • Koperasi harus bersifat mandiri
  • Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.
Berdasarkan UU No. 12 tahun 1967, koperasi merupakan organisasi kerakyatan bersifat sosial, anggotanya orang-orang yang termasuk dalam tatanan ekonomi bersifat usaha bersama dan berazazkan pada kekeluargaan, maka dari itu koperasi di Indonesia di lindungi oleh badan hukum yang telah ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar