Selasa, 26 November 2013

Koperasi Simpan Pinjam COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM



Unit Simpan Pinjam (USP)
COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
Domisili & alamat:
Jalan  Gorda No. 14 A, RT.010/RW.006 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Kota Administrasi  Jakarta Timur; 
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP - HP 081382340105
Unit Biz Strategy Centre ; Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 133, Jakarta Selatan

Landasan Hukum  :
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi  serta peraturan Pelaksanaannya.
  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASIKU.COM (COOP-ONLINE).

Struktur Organisasi
DEWAN PENASEHAT
Ketua
: H. FAISAL RY
Anggota
: ADE SOEHARSONO


DEWAN PAKAR
Ketua
: IRSYAD MUCHTAR
Anggota
  1. SOERYO B

  2. ENDA SURYA NASUTION


PENGAWAS
Ketua
: BAMBANG MURDIANTO
Anggota/Sekretaris
  1. SASIDIN

  2. ANDI AKIL


PENGURUS
Ketua Umum
: DR. ABDULLAH FATHONI, MM
Ketua I
: Ir. ANDRI FIRTIYAN, M.Kom
Ketua II
: Hj DIANA DEWI, SE
Ketua III
: EFI TARMAN
Ketua IV
: SYARIFUDDIN JUSUF, SH
Ketua V
: DICKY DARWIS
Ketua VI
: M. WURYANINGSIH SETYOWATI
Sekretaris Umum
: HENRY DAVID LELEMBOTO (ALM)
Sekretaris I
: YULIA TRI HARTATI, SH
Sekretaris II
: GITA RANUHARDI
Bendahara Umum
: TUTIK MUDASTRI, SSos
Bendahara I
: INTAN KEMALASARI N, SH
Bendahara II
: HARIATI


UNIT STRATEGI BISNIS
IT & Telematika
: NAZAR RIDHA
Bisnis
: SALIM HAYKAL ALHAMID
Retail, KopMart, Dinar
: HERI NAPITUPULU, SE. MM.
Simpan Pinjam
: IMA RIMA MULYANI
Riset and Development
: Ir. PRATIWI SULANJARI

Visi & Misi
VISI
KoperasiKu.Com (COOP-ONLINE) menjadi Koperasi Primer Nasional berbasis Teknologi Informasi  untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, dengan pengelolaan organisasi dan usaha  yang mandiri, terbuka, kokoh, berkembang, profesional dan terpercaya sehingga mampu mengembangkan keterpaduan dan kemandirian yang bersinergi dan siapapun yang bekerja di dalamnya secara adil serta berperan nyata sebagai gerakan koperasi untuk membangun tatanan perekonomian nasional melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Moto Pencitraan:
“REVOLUSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI  MEMBERDAYA ORGANISASI & USAHA PERKOPERASIAN  UNTUK MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MENUJU INDONESIA SEJAHTERA”

Moto Pengelolaan:
Kebersamaan, Reputasi, Integritas, Inovasi, Teknologi serta Mutu Pelayanan

MISI
  1. Mengembangkan usaha dan kemandirian usaha anggota koperasi secara berkelanjutan melalui pengembangan jaringan usaha melalui Informasi Teknologi (Cooperative Net-Online), www.koperasiku.com, pemanfaatan peluang baru, pengembangan inovatif maupun peningkatan partisipasi dan usaha koperasi anggota serta untuk membangun jaringan sosial sebagai kepedulian social para anggota sebagai suatu gerakan koperasi di Indonesia; dalam penyelengaraan kegiatan  melalui peningkatan fasilitas, pendapatan serta kesempatan usaha bagi anggota secara adil.
  2. Mengembangkan manajemen yang efektif dan efisien berlandaskan  prinsip dasar dan nilai-nilai koperasi dengan memanfaatkan secara arif ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan organisasi yang dikelola koperasi maupun anggotanya.
  3. Meningkatkan profesionalisme dan etika bisnis perkoperasian serta siapapun yang bertugas dalam penyelenggaraan kegiatan koperasi secara berkelanjutan.
  4. Meningkatkan terus menerus komunikasi dan informasi, serta melayani maupun memfasilitasi terjalinnya sinergi kerjasama antar koperasi maupun sebagai gerakan koperasi dan siapapun yang akan menjalin kerjasama kemitraan dengan koperasi (primer dan sekunder) dengan prinsip saling menguntungkan dengan berlandaskan kepada jati diri dan nilai-nilai perkoperasian.
  5. Pemberdayaan Sumber Daya Perkoperasian melalui kegiatan pembinaan, konsultatif, advokasi dan pelatihan insan koperasi dibidang manajemen dan bisnis, sehingga tercipta kader-kader koperasi yang handal, berbudaya dan profesional.
  6. Berperan aktif dalam pengembangan dan memperjuangkan eksistensi pekoperasian di Jakarta  dan Nasional, melalui kerjasama dengan Pemerintah di Pusat dan di Daerah, sebagai regulator dan pembina perkoperasian, Dewan Koperasi Indonesia maupun dengan institusi terkait serta perorangan yang peduli dengan pengembangan demokrasi ekonomi melalui koperasi secara nasional.

SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB  ANGGOTA
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota Kopersi Koperasiku.Com, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasiku.Com dan berhak (berkewajiban)  untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau  difasilitasikan oleh Koperasiku.Com. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi “KOPERASIKU.COM” dapat  dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN – www.Koperasiku.Com

Simpanan Pokok

  1. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota Koperasi Koperasiku.Com, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
  2. Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
  3. Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.

 

Simpanan Wajib

  1. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
  2. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
  3. Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang  bersangkutan.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.

STRATEGI IT DALAM PENGEMBANGAN BISNIS KOPERASIKU.COM
Sebagai sebuah koperasi berbasis IT tentunya, pemanfaatan IT untuk mendukung operasional Koeperasiku.com menjadi mutlak dibutuhkan. Beberapa strategi di bidang IT di rancang untuk memenuhi tuntutan tersebut. Tidak hanya stategi yang bersifat sebagai pendukung saja namun strategi IT untuk ikut berbisnis di bidang IT dibawah naungan koperasiku.com juga di buat.
Langkah awal yang di terapakan unit stategi IT dalam mendukun operasional IT adalh peluncuran website koperasiku.com yang akan menjadi media strategis serta penghubung yang efektif dan efisien antara koperasiku.com, para anggota dan masyarakat luas. Tidak hanya terbatas di wilayah Republik Indonesia, namun juga menjangkau selurub pelosok dunia. Sehingga Koperasiku.com akan selalu berada di dekat anda dimanapun anda berada.
Langkah selanjutnya dari unit strategi IT adalah, pengembangan sistem koputerisasi operasional koperasiku.com, yaitu sistem komputerisasi online untuk unit simpan pinjam dan sistem komputerisasi online untuk koperasimart.
Sedangkan strategi IT untuk berbisnis di bidang IT meliputi, pengerjaan proyek proyek IT baik dari institusi pemerintah maupun institusi swasta yang keikutsertaan bisa melalui proses tender maupun penunjukan langsung, penyelenggaraan pelatihan-pelatihan komputer bersertifikat baik untuk anggota maupun masyarakat luas serta bisnis retail IT untuk penjualan software maupun hardware.
Langkah strategi IT yang akan di terapkan ini  tentu saja akan memerlukan  sumber daya manusia dan perlengkapan yang qualified, untuk itulah maka unit strategi It koperasiku.com giat menjaring mitra usaha (bussines Partner) di bidang IT baik secara institusi maupun perorangan dengan pola saling menguntungkan. Beberapa mitra di bidang IT yang telah bergabung dengan kami adalah PT Telkom Indonesia dan  PT Akar Prima Nusantara yang telah memberikan kontribusi dalam pelaksanaan strategi koperasiku.com di bidang IT. Kemitraan seperti kedepannya akan semakin luas lagi. (Nazar)

Jumat, 01 November 2013

PENGERTIAN BENTUK STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI



PENGERTIAN BENTUK STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

Pengertian struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan

Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
Rapat Anggota
Pengurus
Pengawas

3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi. 
o   Rapat Anggota (RA) 
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a.       AD/ART
b.      Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c.       Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d.      RGBPK dan RAPBK Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e.       Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
o   Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
ü  Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
ü  Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1)      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2)      Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
3)      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
4)      Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5)      Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.

Wewenang Pengurus koperasi :
1)      Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2)      Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3)      Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.

Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.

Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.  Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1)      Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2)      Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3)      Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.