PENGERTIAN
BENTUK STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pengertian
struktur organisasi menyebutkan bahwa Struktur organisasi adalah konfigurasi
peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan
mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan .
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada 3 perangkat organisasi yang sering digunakan yaitu:
Rapat
Anggota
Pengurus
Pengawas
Pengawas
3 unsur diatas juga sering kita sebut sebagai perangkat manajemen koperasi. Berikut penjelasan singkat terkait dengan fungsi dan peran perangkat organisasi koperasi.
o
Rapat
Anggota (RA)
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang
RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi,
Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan
pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
e. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umum RA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
o
Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
ü Pengurus bertugas mengelola koperasi
sesuai keputusan RAT.
ü Untuk melaksanakan tugas pengurus
berkewajiban:
1) Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2) Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
3) Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
4) Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
5) Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1) Pengurus berwenang mewakili koperasi
didalam dan diluar koperasi.
2) Pengurus berwenang melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3) Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggung jawab atas segala upaya yang
berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas,kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1) Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar