Prinsip
– Prinsip Koperasi
Beberapa
prinsip – prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai
berikut :
1.
Prinsip
menurut Munkner
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan
umum sebagai berikut :
- 7 variabel gagasan umum :
1. Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2. Demokrasi
( democracy )
3. kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4. ekonomi
( Economy )
5. Kebebasan
( Liberty )
6. Keadilan
( Equity )
7. Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
- 12 Prinsip koperasi :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2. Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5. Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7. Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9. Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10. Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11. Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12. Pendidikan
anggota ( Member Education )
2.
Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip
– prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan
secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan
yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga
atas modal dibatasi ( a fixed or limited interest on capital )
4. Pembagian
sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing
anggota ( The distribution of surplus in dividend to the members in proportion
to their purchases )
5. Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly on a cash basis )
6. Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan ( Selling only pure and
unadulterated goods )
7. Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip
– prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1. Pembelian
barang secara tunai
2. Harga
jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu
barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian
bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan
dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian
keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan
terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
3.
Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip
Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah
kerja terbatas
3. SHU
untuk cadangan
4. Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha
hanya kepada anggota
7. Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk
itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik modal dengan bunga yang sangat
rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani
dibiasakan untuk menabung
2. Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
4. Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi
ini menjadi kredit union dan Basnk Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal
sebagai Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip
menurut Schulze
Untuk
membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1. Membeli
saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji
para pengurus
6. Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman
Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip
Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3. Tanggung
jawab anggota terbatas
4. Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
5. .
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
6. Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
5.
ICA
( International Cooperative alliance ) yang didirikan pada
tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi didunia.
Dalam
BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang membahas asas dan sendi dasar
koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong
– royongan, sednagkan dalam sendi dasar koperasdi di antaranya dimasukan
keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa hasil usaha diatur menurut masing –
masing anggota, pembatasan bunga atas modal dan sebagainya, yang semua ini oleh
ICA dikelompokkan sebagai Cooperative Principles. Sidang ICA pada tahun 1966
merumuskan prinsip – prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
o
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
o
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar
satu orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
o
Modal menerima bunag yang terbatas,
itupun bila ada ( Limited interest of capital )
o
SHU dibagi tiga :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian
untuk masyarakat
3) Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
o
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus (Promotion of Education)
o
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6.
Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
o
Menurut Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika
dilihat dari sejarah perundang – undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang – undang menyangkut perkoperasian,
yaitu :
1) Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang
– undang No. 14 Tahun 1965
3) Undang
– undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang
– undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip
– prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi menurut undang – undang No. 12
tahun 1967, adalah sebagai berikut
1. Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2. Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3. Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya
pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
o
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun
1992
Prinsip
– prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku
saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama
antar koperasi
Sumber:
- http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/
- http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA16&lpg=PA16&dq=definisi+koperasi+ilo&source=bl&ots=We6NSdcJVq&sig=e0MfR2K43LOMG_M-4ChcbAbV2eE&hl=id&sa=X&ei=KpObUP7HBcTyrQfyxQE&ved=0CFUQ6AEwCQ#v=onepage&q=definisi%20koperasi%20ilo&f=true
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- E-book Univ. Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar