Nama : Siti Rahmawati
NPM : 27212083
Kelas : 4EB20
Jurusan : Akuntansi
Nama Dosen : WAHYU WIDJAYANTI. SE.,MMSI
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Pokok Pembahasan : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
NPM : 27212083
Kelas : 4EB20
Jurusan : Akuntansi
Nama Dosen : WAHYU WIDJAYANTI. SE.,MMSI
Matakuliah : Etika Profesi Akuntansi
Pokok Pembahasan : Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi
Sub Pokok Pembahasan :
1. Akuntansi
sebagai Profesi dan Peran Akuntan
2. Ekspektasi
Publik
3. Nilai-nilai
Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
4. Perilaku Etika
dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Penjelasan
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Secara umum
auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti
secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Etika Profesional
Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi
yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari
masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan
publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu
tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik
adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan
berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
1. Akuntansi sebagai profesi dan
peran akuntan.
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti
sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan
sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi,
pajak dan konsultan manajemen.
PERAN akuntan
dalam perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsipGood Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran(fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility).
Peran akuntan
antara lain :
1. Akuntan Publik
(Public Accountants)
Akuntan publik atau
juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan
jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan
umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan
publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik
dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa
konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern
(Internal Accountant)
Akuntan intern
adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem
akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun
laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan
masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya
dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas
Keuangan (BPK).
4. Akuntan
Pendidik
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai
orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka
mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan
dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Nilai-nilai etika di dalam profesi akuntansi/auditing harus sangat dimiliki
oleh para anggota karena semua perilaku sangat mencerminkan integritas dan
kompetensi seorang anggota.
a.
integritas : setiap tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
b.
Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri
maupun dalam tim
c.
Inovasi : pelaku profesi mampu memberi nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
d.
Simplisitas : pelaku profesi mampu memberikan solusi
pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih
sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari
prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a.
Budgetary
accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan
kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan
sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b.
Commitment
accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya
pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama
dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c.
c. fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di
mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan
dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus
mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor,
oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.adalah sebuah konsep
akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan
peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba
harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh
donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d.
cash accounting : adalah di dalam metode ini beban
dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban
tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama
halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya
diterima.
e.
accrual accounting : adalah beban dan pendapatan
secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya
tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang
dalam setiap bulannya.
4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi pemberian
jasa kepada masayarakat harus mempunyai kepercayaan dari masyarakat itu
sendiri. Karena ketika masyarakat sudah menaruh kepercayaan pada jasa akuntan
publik tersebut maka mutu jasa akuntan publik tersebut akan meningkat, ditambah
lagi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan
pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari prinsip etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.
Dari profesi akuntan
publik inilah masyarakat kreditor dan investor mengharapkan penilaian yang
bebas, tidak memihak informasi yang disajikan laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa, yaitu:
a) Jasa Assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
b) Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
c) Jasa Non Assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar